Kemenkeu Bebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta 

Pengacara Eternity Global Lawfirm, Andreas menyambangi kantor Kemenkeu terkai pejabat bea cukai.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean. Kebijakan ini dilakukan terkait masalah bisnis pribadi dan benturan kepentingan.

Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya benturan kepentingan. 

"Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala dalam keterangan resminya Senin, 13 Mei 2024.

Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Nirwala menuturkan, dari hasil pemeriksaan itu juga, Rahmady Effendi.telah dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, ybs (yang bersangkutan) sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Eternity Global Lawfirm, Andreas pada hari ini menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedatangannya ini untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya sudah dikirimkan terkait Rahmady Effendi. 

"Kami minta follow up surat kami ternyata belum ada jawaban, kami masukin lagi ke Itjen (Kemenkeu). Kami terima kasih ke Kemenkeu sudah mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi bukan hanya sekedar hukuman administratif tapi harus diselidiki uang ini kemana dan di mana," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenkeu.

Adapun permasalahan ini diketahui bermula dari Rahmady Effendi melalui perusahaan istrinya Margaret Christina, memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA. 

Kemudian Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen. 

Andreas secara singkat menceritakan, dalam kerja sama tersebut kliennya yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. 

“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” jelasnya.

Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp 6,5 miliar. Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar. 

“Ada satu hal lagi, buat apa REH datang ke rumah klien kami ini kan urusan perusahaan istrinya (REH tidak dalam struktur perusahaan istrinya),” terangnya.