OJK Godok Aturan Bank Emas
- ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai bank emas atau bullion bank yang diajukan oleh PT Pegadaian (Persero) masih dalam proses persiapan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan dalam proses penyusunannya, masukan dari masyarakat dan industri mengenai aturan itu baru saja diterima oleh OJK.
"Sedang disiapkan. Masukan dari masyarakat dan industri sudah diterima," kata Agusman saat dihubungi VIVA, dikutip Jumat, 10 Mei 2024.
Meski demikian, Agusman tidak memberikan informasi lebih lanjut jadwal pasti pengesahan POJK itu. Dia hanya mengatakan bahwa akan menginformasikan bila aturan itu sudah terbit.
"Tentu kita infokan jika sudah terbit ya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan komoditas emas merupakan investasi yang aman di tengah gejolak geopolitik global yang saat ini sedang terjadi. Sebab, nilainya tidak terlalu terpengaruh oleh dinamika keuangan global
Dia pun meminta agar PT Pegadaian memasifkan sosialisasi layanan bank emas atau bullion service kepada masyarakat luas. Sering dengan mengupayakan izin dari pemerintah terkait layanan tersebut.
“Saya berpesan Pegadaian bisa mensosialisasikan lagi emas sebagai aset kelas. Ini kita lagi dorong dan kita lagi menyelesaikan dengan pemerintah untuk ada izin bank bullion,” ucap Wamen BUMN.
Dia pun berharap, apabila layanan bank emas telah ada di Pegadaian, masyarakat bisa kembali menabung emas. Apalagi layanan tersebut bukan hanya dalam bentuk fisik, tetapi bisa dalam bentuk digital.
“Jadi untuk memastikan keamanan digital tadi kita punya standar internasional. Jadi masyarakat tidak usah khawatir bahwa yang ditabung emas itu pasti emasnya terjamin aman. Dan itu memang hanya Pegadaian di Indonesia yang punya kemampuan untuk menyimpan emas,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini layanan bank emas telah siap. Hanya saja pihaknya masih menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan tersebut.
“Saat ini bullion service untuk Pegadaian sudah siap produk produknya, tapi POJKnya belum turun jadi tunggu POJKnya,” kata Damar.