Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian kepada Pemerintah mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng atau migor. Sebab, hingga saat ini belum ada komunikasi baik lisan maupun tulisan kepada pihaknya, usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan agar utang tersebut dibayarkan.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan Pemerintah saat ini harus bertanggung jawab atas utang rafaksi minyak goreng ini sebelum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden. Sebab saat itu, Pemerintahaan saat ini yang membujuk peritel agar menjual harga minyak goreng di Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
"Ya kita minta pertanggung jawaban di masa pemerintahan ini dong, yang tinggal lima bulan. Bagaimana mungkin Permendag itu dilakukan pada masa pemerintahan ini terus enggak selesai, kemudian jadi tanggungan pemerintahan berikutnya dan seterusnya. Jadi satu konsern kami itu, kepastian pembayaran," kata Roy di Halal Bihalal di Rempah Manado, Kuningan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Roy menuturkan, saat ini peritel sudah membuka diri dan pihaknya berharap adanya transparansi serta klasifikasi terhadap data mengenai utang minyak goreng ini.
"Kami kemarin harapkan adanya transparansi dan klarifikasi terhadap data terhadap nilai kita mau lihat dulu kepastiannya seperti apa. Kalau memang diterima oleh anggota atau tidak diterima kita akan teruskan di babak berikutnya berkaitan dengan perhitungan," jelasnya.
"Jadi kembali lagi yang kita butuhkan satu poin saja kepastian hari tanggal waktu dibayarkannya rafaksi, itu yang terus kita suarakan, terus usahakan, terus perjuangkan ke K/L ke sekuruh pemangku kepentingan di negeri ini," sambungnya.
Dia menyebut, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai utang itu. Menurutnya, setelah adanya instruksi Luhut itu pun, pihaknya belum melakukan komunikasi pembayaran utang.
"Kalau ditanya apakah ada kepastian? ya belum ada komunikasi sampai hari ini, belum ada lisan dan tulisan. Kalaupun media dengar sudah diproses dan sebagainya kami yang berhubungan langsung kami enggak pernah dapat secara lisan dan tulisan, jadi kita minta kepastian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan segera memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha minyak goreng di Tanah Air. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya Dia menegaskan bahwa dari sisi hukum pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran kepada pengusaha.
"Besaran klaim pembayaran pun telah diverifikasi oleh Sucofindo, yakni sebesar Rp 474,8 miliar sesuai dengan regulasi yang ada," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa, 26 Maret 2024.
Dia menambahkan, pembayaran harus mengacu pada verifikasi akhir dari pihak Sucofindo. Sementara, alokasi anggaran pun telah tersedia di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan siap untuk dibayarkan.