Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Batasan Barang Bawaan Penumpang

Kepalq Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Banten - Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menegaskan tidak ada pembatasan barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri. Dimana, saat ini pihaknya hanya melakukan pengaturan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

"Disitu tidak dikenakan pembatasan lagi, cuma nanti kami pengaturannya di Nomor 203 tahun 2017 hanya barang kena cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang pada Senin, 6 Mei 2024.

Kepalq Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo

Photo :
  • VIVA/Sherly


Dimana, untuk barang kena cukai berlaku pada rokok maksimal 200 batang, untuk minuman mengandung alkohol maksimal satu liter, untuk cerutu maksimal 10 sampai 20 batang.

"Kita atur cuma rokok, cerutu dan minuman alkohol, itu saja. Yang lainnya enggak ada lagi. Kemudian untuk barang yang kena karatina itu diperiksa oleh karantina, dikembalikan ke karantina. Misal hewan, tumbuhan. Lalu makanan itu di Peraturan Kepala Badan POM, ada batasannya misal makanan hanya 5 kilogram, kemudian untuk alat kesehatan itu kesehatan yang atur," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, barang bawaan penumpang dari luar negeri telah kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, yang membatasi barang bawaan penumpang yang mendapat insentif yakni USD500.

"Kemarin orang belanja 2 sampai 3 baju disita enggak lagi, dikembalikan ke PMK. Tapi prinsipnya, kalau orang belanja ke luar negeri beli baju 5 biji boleh, tapi bayar pajaknya, penumpang 500 dolar, lebihnya bayar," ungkapnya.