Marak Korupsi Dana Desa, Kemenkeu Ancam Blacklist dan Hentikan Penyaluran

Pengelolaan Dana Desa
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Gunungkidul – Masyarakat desa diminta mesti menyadari bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai. Salah satunya soal besarnya potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa terhadap dana desa.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta mengatakan, apabila dana desa dikorupsi, maka dampaknya pun tak main-main.

"Hal itu bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Kementerian Keuangan," kata Jaka dalam diskusi di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, dalam diskusi yang digelar di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Tak hanya itu, Jaka juga menegaskan bahwa dana insentif desa itu berpotensi tak akan kembali disalurkan, karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist. "Ekses ini jatuhnya menjadi keprihatinan kita semua. Karena misalnya ada yang dana desa dipakai untuk karoke, atau dipakai untuk macam-macam lah," ujarnya.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa desa telah menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak di sepanjang tahun 2022. ICW mencatat, telah terjadi 155 kasus korupsi di desa, dengan kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 381 miliar.

Korupsi di Pemerintahan Desa Meningkat

ICW juga telah mencatat, sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa tercatat sebanyak 17 kasus, dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Jaka mengatakan, data-data itu memang menjadi salah satu gambaran adanya ekses negatif dari dana desa. Karenanya, Kementerian Keuangan pun telah menetapkan sejumlah strategi mitigasi, supaya kasus penyalahgunaan dana desa itu tidak terus menerus terjadi atau bahkan semakin memburuk. 

"Di kami tiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan. Jadi kalau kemudian kadesnya atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai kemudian ditunjuk plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya, baru kita salurkan. karena lingkup kami di penyaluran," kata Jaka.

"Kemudian kedua, ketika sebuah desa terkena kasus korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi salah satu kriteria insentif desa itu tidak ada kasus korupsi di desanya, jadi di blacklist lah," ujarnya.