LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Rp 237 Miliar hingga 29 April 2024
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah membayarkan klaim simpanan sebesar Rp 237 miliar mulai dari Januari-hingga 29 April 2024. Klaim tersebut milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi pada periode tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank-bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar,” ucap Dimas di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Berdasarkan data LPS per 29 April, ke-sepuluh BPR/BPRS yang dilikuidasi tersebut antara lain BPR Wijaya Kusuma (berlokasi di Madiun), BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), BPR Usaha Madani Karya Mulia (Solo), BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo), dan BPR Bank Purworejo (Purworejo).
Kemudian, lima bank perekonomian rakyat lainnya yakni BPR EDCCash (Tangerang), BPR Aceh Utara (Lhokseumawe), BPR Sembilan Mutiara (Pasaman), BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar), serta BPRS Saka Dana Mulia (Kudus).
Meskipun telah terdapat 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi pihaknya dalam empat bulan pertama tahun ini, Dimas menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan LPS.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang banknya ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa saat ini pihaknya memiliki aset sebanyak Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Dimas mengatakan bahwa LPS terus melakukan berbagai langkah preventif bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) sebagai asosiasi BPR/BPRS. Hal itu untuk mencegah adanya likuidasi di masa mendatang.
LPS pun memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system untuk memonitor bank-bank yang mulai bermasalah. Lembaga tersebut juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk mengawasi kondisi perbankan nasional baik secara industri maupun individual bank.
Dimas pun mengimbau para nasabah untuk tidak khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS sehingga jika ada bank yang dicabut izin usahanya, maka LPS akan menjamin simpanan nasabah.
“Jumlah BPR saat ini ada sekitar 1.600 bank. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus. Bukan berarti adanya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya,” katanya. (Ant)