Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo (pegang mic)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Staf khusus atau Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo menyatakan, bila Bea dan Cukai bukanlah keranjang sampai. Yang, terus saja disalahkan apabila terjadi sesuatun yang terkait tugas dan fungsinya jadi sorotan publik.

Hal ini dinyatakannya saat menggelar konferensi pers di DHL Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 29 April 2024.

"Kalau saya boleh mengutip perkataan hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Bea cukai bukan keranjang sampah seolah semua masalah bisa ditumpahkan ke Bea Cukai saja. Kami paham ini semata karena ketidaktahuan publik, makanya kami butuh rekan untuk menginformasikan," katanya.

Pernyataan ini disebutkannya usai Bea dan Cukai selalu disalahkan. Padahal, banyak pihak yang terlibat dalam proses pengiriman dan penerimaan barang impor dan ekspor.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • istimewa

Dilanjutkan Yustinus, terkait dengan banyaknya masyarakat yang protes soal pembongkaran barang. Ia menegaskan, bila proses tersebut tidak selalu dilakukan. Di mana, ketika barang tiba di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) akan dilakukan pengecekan melalui x-ray, lalu pemeriksaan dokumen.

"Barang itu formal informal, teman BC hanya sangat selektif perlu dilihat fisiknya itu, sebagian besar tidak perlu dilihat fisik hanya melihat dokumen dan dasar dokumen itu yang kita proses, urusan ada di PJT proses bisnis ada di sini, sekaligus meluruskan, kepada masyarakat," ujarnya.

Dirjen Bea Cukai cek proses pengiriman dan penerimaan barang ekspor impor di DHL Soekarno-Hatta, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Terkait denda yang kerap kali bernilai fantastis itu, Stasus Kementerian Keuangan ini menyebutkan, bila itu sebagai sanksi bagi para importir nakal, yang kerap kali memanipulasi harga beli. Di mana dengan tujuan hanya membayar kepabeanan yang rendah.

"Ketika Bea Cukai membandingkan harga sejenis diperoleh nilai Rp8juta, konfirmasi DHL Jerman bertanya di shipper justru barang itu nilainya Rp11juta, kenapa ada denda? Untuk menghargai dan menghormati yang patuh," ungkapnya.