Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat memberikan keterangan pers di Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024 [dok. Kemendag]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan, saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag No. 36/2023), terkait Kebijakan dan Peraturan Impor sudah berada dalam tahap harmonisasi. Ditargetkan, beleid itu bisa rampung dalam pekan ini.

Hal itu diutarakannya, usai menghadiri Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Mendag bahkan memperkirakan, revisi Permendag No. 36/2023 itu akan rampung pada pekan ini.

"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya rasa revisi sudah kelar," kata Zulhas di kantornya, Rabu, 24 April 2024.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan, ada 3 poin yang terkandung di dalam Permendag No. 36/2023 tersebut. Antara lain yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

"Soal orang beli dua pasang, dua pasang, berapa saja, asal dia bayar pajak fiskal. Jadi enggak saya lagi yang ngatur. Itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag. Urusannya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ujar Zulhas.

Mengenai sejumlah komoditas yang masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor, Mendag mengatakan bahwa hal itu akan kembali mengacu pada Permendag No. 25/2022.

Sementara untuk barang kiriman PMI, lanjut Zulhas, hal itu nantinya tidak perlu lagi diatur jumlah dan jenisnya. Asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan, yakni US$1.500 per tahun per PMI.

Kemudian, untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

"Jadi (soal barang) PMI di Permendag No.36/2023, itu revisinya hanya US$1.500. Mengenai apa sajanya itu di PMK, fiskal, jangan di kita ya. Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI, kalau tidak ada yang melanggar, segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar," ujarnya.