BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana
- Indofarma.id
Jakarta – Manajemen BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan kabar bahwa hingga saat ini, gaji karyawan pada bulan Maret 2024 belum dibayarkan. Hal itu terkonfirmasi dalam surat penjelasan pemberitaan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," tulis penjelasan manajemen yang ditandatangani Direktur Utama Indofarma, Yeliandrini, dikutip Kamis, 18 April 2024.
Dijelaskannya bahwa hal ini disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, perseroan telah membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma.
Terkait kondisi keuangan, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dalam laporan keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Yeliandrini juga menjelaskan terkait indikasi fraud hasil audit BPK yang sedang dalam tahap audit lanjutan.
"Yaitu audit investigasi, sehingga perseroan belum dapat melakukan keterbukaan informasi atau fakta material terkait hal tersebut," tuturnya.