Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Apple AirTag.
Sumber :
  • GSM Arena

Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari sedemikian banyak produk handphone (hp) atau smartphone yang diimpor masuk Indonesia, produk Apple terbilang sangat mendominasi dari segi jumlah.

Dia mengatakan, total produk HP yang diproduksi di dalam negeri pada tahun 2023 lalu, jumlahnya mencapai hingga 49 juta pcs. Sementara jumlah produk HP yang diimpor hanya sebanyak 2,79 juta pcs.

"Dari 2,79 juta pcs itu, boleh saya sampaikan 85 persen adalah produk Apple," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Dengan data tersebut, Agus berpendapat bahwa pemerintah Indonesia tentunya memiliki kepentingan untuk menciptakan nilai tambah. Salah satunya yakni melalui penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang diakomodir melalui investasi Apple di Tanah Air.

Presiden Jokowi bertemu CEO Apple Tim Cook di Istana Kepresidenan, Jakarta, 17/4

Photo :
  • Dok Projo

"Oleh sebab itu, kepentingan dari Indonesia adalah tetap menciptakan nilai tambahnya di Indonesia. Banyak cara untuk menghitung atau menciptakan nilai tambah, banyak cara untuk menghitung TKDN," ujarnya.

Apalagi, Agus memastikan bahwa ketentuan soal TKDN bagi jenis produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) tersebut, sebelumnya juga telah diatur oleh Kementerian Kominfo. Yakni melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 (Permen Kominfo No. 13/2021), yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu.

Apple.

Photo :
  • Habr

Isinya yakni perihal standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

"Jadi berkaitan dengan HKT, itu kami apresiasi Kominfo yang sudah sejak 2021 keluarkan Permenkominfo yang wajibkan barang HKT beredar ada TKDN 35 persen. Walaupun bukan procurement pemerintah. Kalau mau jualan HKT harus keluarin TKDN 35 persen, itu aturan yang dikeluarkan pemerintah," kata Agus.

"Jadi kami dari Kemenperin sangat mengapresiasi aturan tersebut. Kami imbau kementerian lain ambil langkah yang sama, untuk tetapkan treshold bagi produk-produk yang secara teknis jadi kepentingan di kementerian masing-masing," ujarnya.