BUMN Indofarma Klaim Sudah Bayar THR Karyawannya Tanpa Dicicil 

Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Perusahaan BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (Indofarma) menyatakan, telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya menjelang Lebaran Idul Fitri 2024. Pembayaran THR ini dilakukan secara penuh alias tidak dicicil.

“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” kata GM Corporate Secretary, Warjoko Sumedi dalam keterangannya dikutip Senin, 8 April 2024.

Tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Warjoko menyebut, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk. Sehingga karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh diberikan THR sebesar upah yang diterima. 

"Karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah, THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus  atau lebih," jelasnya.

Sedangkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Dia menjelaskan, perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma  telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl Tambak Nomor 2, Kebon, Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat 5 April 2024 lalu.

INFOGRAFIK Ketentuan THR

Photo :
  • VIVACOID

Sebagai informasi,, THR karyawan Indofarma dikabarkan tidak diberikan oleh perusahaan. Hal itu ramai dibicarakan di media sosial X, yang dicubit oleh @PartaiSocmed.

"Jadi gimana nih Pak @erickthohir @AryaSinulingga? Jangankan THR gaji pokok karyawan BUMN Indofarma dan PT DI pun belum dibayarkan. Kasihan mereka pak!" tulis akun itu.