OJK Beberakan Data Masih Terbuka Ruang Pembiayaan UMKM 2024
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebutuhan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih terdapat gap yang besar. Artinya, sektor keuangan belum biasa seluruhnya memenuhi pembiayaan pelaku UMKM.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Irfan Sitanggang.
"Kebutuhan pembiayaan bagi UMKM ini masih belum bisa dipenuhi, ada gap yang sangat besar yang lebih dari separuh itu belum bisa dipenuhi oleh sektor keuangan," kata Irfan di di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Irfan menuturkan, berdasarkan proyeksi pembiayaan UMKM nasional, kebutuhan pembiayaan pada 2024 sebesar Rp 3.800 triliun. Namun, pembiayaan UMKM yang baru terpenuhi sebesar Rp 1.600 triliun.
"Ada Rp 3.800 triliun yang dibutuhkan, tapi yang dipenuhi baru Rp 1.600 triliun saja. Masih ada yang belum dipenuhi sebesar Rp 2.100 triliun," jelasnya.
Dia menjelaskan, sektor keuangan dalam memenuhi kebutuhan tersebut, pada 2021 yang sudah terpenuhi itu sebesar Rp 1.221 triliun oleh perbankan, Rp 229 triliun melalui pasar modal dan industri keuangan non bank. Sedangkan yang belum dilayani oleh sektor jasa keuangan sebesar Rp 1.290 triliun.
"Dan dari Rp 229 triliun yang dipenuhi oleh pasar modal dan industri keuangan non bank tersebut, Rp 9 triliun di antaranya berasal dari peer to peer lending atau LPBBTI," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, perusahaan pembiayaan BUMN memiliki dana melimpah yang bisa disalurkan kepada UMKM. Namun, hal itu tidak bisa terealisasi karena terbentur oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau ditanya apakah sebenarnya UMKM ini kekurangan akses pembiayaan? Kalau saya sebenarnya melihat antara kepentingan perusahaan pembiayaan sebenarnya, perusahaan pembiayaan itu termasuk BUMN, itu sebenarnya ada dana berlimpah ingin disalurkan kepada UMKM," kata Loto Selasa, 26 Maret 2024.
Tetapi jelas Loto, pembiayaan itu tidak bisa disalurkan karena terbentur oleh regulasi OJK, yang mengharuskan dijaganya kualitas kredit.
"Sesuai dengan mungkin aturan regulator OJK tentunya ada kualitas kredit harus dijaga dalam porsi-porsi tertentu. Sehingga memang perusahaan pembiayaan termasuk perusahaan pembiayaan BUMN dalam menyalurkan pembiayaan tersebut dan mengukur kemampuan membayarnya," jelasnya.