Curhat Kementerian BUMN Punya Dana Melimpah Buat Genjot UMKM, Tapi Terbentur Aturan OJK
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, perusahaan pembiayaan BUMN memiliki dana melimpah yang bisa disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, hal itu tidak bisa terealisasi karena terbentur oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting dalam acara Investortrust UMKM Connect 2024, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kalau ditanya apakah sebenarnya UMKM ini kekurangan akses pembiayaan? Kalau saya sebenarnya melihat antara kepentingan perusahaan pembiayaan sebenarnya, perusahaan pembiayaan itu termasuk BUMN, itu sebenarnya ada dana berlimpah ingin disalurkan kepada UMKM," kata Loto dikutip Rabu, 27 Maret 2024.
Tetapi jelas Loto, pembiayaan itu tidak bisa disalurkan karena terbentur oleh regulasi OJK, yang mengharuskan dijaganya kualitas kredit.
"Sesuai dengan mungkin aturan regulator OJK tentunya ada kualitas kredit harus dijaga dalam porsi-porsi tertentu. Sehingga memang perusahaan pembiayaan termasuk perusahaan pembiayaan BUMN dalam menyalurkan pembiayaan tersebut dan mengukur kemampuan membayarnya," jelasnya.
Kendati demikian, Loto mengatakan pembiayaan kepada UMKM memiliki banyak skema. Seperti program pendanaan usaha mikro kecil melalui TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) maupun program Mekaar dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
"Mereka bisa sebenarnya membayarkan tarif komersial walaupun mereka tidak punya agunan, karena memang sudah terbentuk ekosistem yang baik. Sehingga karena prinsipnya adalah tanggung renteng mereka memilih mitra-mitra kelompoknya yang memang punya karakter yang baik dan mereka bersama-sama menjaga kualitas kreditnya," imbuhnya.