Negara Kantongi Rp 342,88 Triliun dari Penerimaan Pajak hingga 15 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajaran pejabat Kemenkeu di acara Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Pemerintah sudah mengantongi Rp 342,88 triliun dari penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024. Jumlah itu sudah 17,24 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 1.989,9 triliun. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak hingga Maret 2023 mengalami tekanan. Hal itu karena harga komoditas yang menurun dari tahun lalu. 

"Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun mulai dari tahun lalu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA Senin, 25 Maret 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia mengatakan, kondisi tersebut membuat perusahaan-perusahaan meminta restitusi. Namun, dari sisi bruto belum dikurangi restitusi masih tumbuh 5,7 persen.

Bendahara Negara ini menjelaskan, peneirmaan pajak itu berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp 203,92 triliun atau 19,18 persen, PPN dan PPnBM sebesar Rp 121,92 triliun atau 15,03 persen dari target APBN.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,56 triliun atau 6,79 persen dari target APBN, dan PPh Migas sebesar Rp 14,48 triliun atau 18,95 persen dari target APBN.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil. Secara rinci, PPh 21 tumbuh 24,3 persen atau Rp 59,91 triliun, PPh 22 Impor Rp 16,09 triliun naik 7,4 persen.

Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh 4,1 persen atau Rp 2,59 triliun, PPh 26 tumbuh 2,3 persen atau Rp 15,35 triliun, PPh Final capai Rp 20,79 triliun atau tumbuh 13,5 persen dan PPN Impor naik 2,4 persen mencapai Rp 51,30 triliun.

Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh Badan sebesar -10,6 persen atau Rp 55,91 triliun, dan PPN DN terkontraksi -25,8 persen atau Rp 65,03 triliun.

“Penurunan PPh Badan dan PPN DN terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pda tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada tahun 2024. Di luar restitusi, pertubuhan bruto PPh Badan dan PPN DN masing-masing 7,5 persen dan 6,9 persen,” imbuhnya.