THR ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan Cair! Sri Mulyani Sudah Salurkan Rp 13,4 Triliun

Ilustrasi bonus THR.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat baik TNI/Polri maupun pensiunan mencapai Rp 13,4 triliun hingga 24 Maret 2024. Total alokasi THR tahun 2024 adalah sebesar Rp 48,7 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, dari total alokasi itu, APBN untuk THR ASN pusat TNI/Polri sebesar Rp 18 triliun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN daerah sebesar Rp 19 triliun, dan APBN untuk pensiunan alokasinya sebesar 11,7 triliun. 

"Realisasi sampai dengan 24 Maret untuk komponen THR itu sudah terealisasi Rp 13,4 triliun. Terdiri dari Rp 3,2 triliun untuk APBN, ini artinya untuk TNI/Polri ASN pusat itu sudah 625.112 pegawai dari 4.722 satker yang sudah menyampaikan surat perintah membayarnya," ujar Sri Mulyani dalam  konferensi pers APBN KiTa, Senin, 25 Maret 2025.

"Jadi masih ada Rp 18,0 dikurangi Rp 3,2 untuk seminggu ke depan realisasinya," sambungnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sedangkan untuk realisasi THR dari APBD, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai berapa yang sudah terealisasi.

"Untuk APBD masih belum kita dapat informasinya, nanti akan kita sampaikan," terangnya.

Bendahara Negara melanjutkan, untuk realisasi THR pensiun sudah mencapai Rp 10,2 triliun dari total anggaran Rp 11,7 triliun. Dalam hal ini THR dibayarkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

"Ini pembayarannya dari Taspen dan Asabri ada Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan ASN melalui Taspen. Sedangkan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan TNI/Polri itu melalui PT Asabri," jelasnya. 

Sri Mulyani mengatakan, untuk komponen THR 2024 ASN pejabat TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan melekat, 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN Pusat, dan 100 persen untuk tunjangan profesi guru dan dosen. 

Adapun komponen THR pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.