RI Resmi Ambil Alih Kontrol Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna, Ini Harapan Menhub
- Dokumentasi Kemenhub.
Jakarta – Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia dan berlaku mulai 21 Maret 2024. Pengaturan ruang udara itu sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia ini diraih, setelah Indonesia menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment Flight Information Region (FIR) dengan pemerintah Singapura.
"Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB," kata Budi Karya dalam keterangannya, dikutip Senin, 25 Maret 2024.
Menhub menjelaskan, perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi (km2), sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 km2 atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia," ujarnya.
Penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, sebelumnya harus mengontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus mengontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu sebelum dilayani AirNav Indonesia.
Karenanya, setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia dan tidak perlu ke Singapura.
"Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Menhub.
Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura itu sendiri telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut Menhub, pencapaian ini patut disyukuri.
Menhub menyatakan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional, serta memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.
Budi Karya mengaku optimis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.