Tanpa Potongan Taspen, THR Pensiunan ASN Mulai Cair 22 Maret 2022
- Dokumentasi Taspen.
Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengumumkan bakal mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 22 Maret mendatang. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Pemberian THR untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Yoka di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Lebih lanjut dia menjabarkan, bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024. Maka, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.
Sementara bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar. Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Selanjutnya, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
“Taspen secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen Taspen untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi,” jelas Yoka.
Dia pun menegaskan, THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah. (Ant)