Migrasi TikTok Shop dan Tokopedia Dinilai Bikin E-Commerce Makin Dinamis, Ini Penjelasannya
- Unsplash
Jakarta – Proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia dipastikan sudah hampir rampung, jelang masa deadline yang bakal berakhir pada April 2024 mendatang. Perubahan yang dapat dilihat misalnya seperti hilangnya fitur transaksi dari aplikasi Tiktok Shop, untuk kemudian bermigrasi ke Tokopedia.
Direktur Eksekutif ICT Institute yang juga pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi berpendapat, migrasi Tiktok Shop-Tokopedia akan mendorong pasar e-Commerce dalam negeri semakin dinamis. Dia meyakini, transaksi kedua entitas perusahaan itu tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar.
"Kalau dilihat, saat ini pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-Commerce. Misalnya dalam hal persaingan biaya ongkir, harga, dan kecepatan pengiriman. Sehingga tergantung pengguna, mau membeli lewat platform mana," kata Heru dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.
Dia menjelaskan, sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, maka hal itu tidak dapat begitu saja dinilai sebagai praktik monopoli. Kecuali, apabila TikTok Shop telah menguasai pasar 50 persen lebih.
Heru menegaskan, untuk menilai apakah telah terjadi monopoli bisnis atau tidak, maka seharusnya pengujian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mutlak diperlukan guna melihat hasil dan analisanya.
"Selain itu, dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Perdagangan menargetkan bahwa proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia, akan rampung sepenuhnya sebelum lebaran 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan, pihaknya telah mengategorikan proses migrasi menjadi 3 kelompok, yaitu pembayaran, data, dan merchant operational.
Saat ini, proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah mencapai 87 persen, termasuk dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
"Dari ketiga kelompok itu, yang kemajuanya paling banyak memang yang front end atau merchant operasional hampir 100 persen. Sementara migrasi, data, dan payment tersisa 6 persen," kata Isy di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024 lalu.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, disebutkan bahwa perdagangan digital atau e-Commerce, social commerce, dan social media, harus dibedakan. Beleid itu melarang fitur media sosial dan e-Commerce berada dalam satu aplikasi. Sehingga, setelah proses transisi kedua sistem ini selesai secara back-end, maka Tokopedia akan memproses sistem pembayaran transaksi pada TikTok.