Kemenhub Lakukan Ini Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
- VIVA.co.id/Danar Dono
Jakarta – Kewenangan pihak Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan, membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas. Karenanya, para SDM itu harus menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal, dan Standar Operasional Prosedur yang baku.
Kasubdit Tertib Berlayar Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Radzaman menegaskan, untuk menghasilkan berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan sesuai dengan ketentuan, maka petugas pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menguasai semua peraturan yang berlaku baik itu peraturan internasional maupun peraturan nasional.
”Untuk itulah, Direktorat KPLP menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi SDM pemeriksa kecelakaan kapal secara berkesinambungan seperti yang kita lakukan saat ini," kata Radzaman dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.
Dia berharap, melalui kegiatan ini para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari kasus kecelakaan kapal yang terjadi serta mampu berkontribusi memberikan solusi terbaik kepada pihak-pihak terkait pada saat terjadinya kecelakaan kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, terutama kecelakaan kapal asing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, agar mendapatkan perhatian yang serius," kata Radzaman.
"Serta, laporan yang diberikan haruslah bersumber dari Kepala UPT setempat, dan tidak bersumber dari yang lainnya,” ujarnya.
Radzaman pun meminta agar ketika bertugas, para pemeriksa kecelakaan kapal dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pelaporan yang ada. Serta, mampu memaksimalkan kecanggihan teknologi komunikasi, untuk melakukan percepatan pelaporan kejadian kecelakaan kapal.
"Kecelakaan kapal memang hal yang tidak kita harapkan, namun jika kecelakaan kapal terjadi, maka diharapkan para pemeriksa kecelakaan kapal telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Radzaman.
"Serta dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berintegritas," ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 30 orang pemeriksa kecelakaan kapal perwakilan UPT, di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Mahkamah Pelayaran, yang menyampaikan materi tentang Kelengkapan Pemberkasan Pemeriksaan Lanjutan.
Kemudian narasumber dari KNKT, dengan materi Metode Investigasi serta Koresponden P&I di Indonesia, yang menjelaskan tentang peranan asuransi dalam kecelakaan.