Cara Ikut Program Mudik Motor Kemenhub Gratis Periode Libur Lebaran 2024

Mudik gratis [dok. BKIP Kementerian Perhubungan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), kembali menggelar program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) untuk Hari Raya Lebaran 2024, mulai 4 Maret-18 April 2024.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan DJKA, Arif Anwar mengatakan, pihaknya menyediakan layanan penjemputan sepeda motor di setiap stasiun tempat pengguna mendaftar atau melakukan keberangkatan.

Sepeda motor yang ditaruh di stasiun tersebut nantinya akan diangkut oleh DJKA menggunakan truk, untuk menuju tempat pengumpulan motor setempat. 

"Contohnya, jika pengendara berangkat dari Pasar Senen, maka motor yang dititipkan di tempat tersebut akan dibawa ke Jakarta Gudang. Pada Hari-H keberangkatan, motor dan penumpang akan dibawa bersama-sama. Setiap motor ditandai dengan barcode agar tidak hilang," kata Arif dalam konferensi pers di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024. 

Mudik Gratis Pemotor Naik Kereta Api dan Kapal Laut

Photo :
  • VIVA

Karenanya, untuk memastikan keamanan setiap kendaraan, Arif mengaku bahwa pihaknya juga akan menyediakan sejumlah syarat sebagai berikut: 

Syarat Pendaftaran Program Motis Hari Raya Lebaran 2024:

1. KTP, SIM, Kartu Keluarga, dan STNK Asli. 

2. Besaran motor di bawah 200 cc 

3. Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun ditunjuk

4. Mendaftar dengan menyampaikan email aktif.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas mudik gratis Natal dan Tahun Baru

Photo :
  • Dokumentasi Kemenhub

Namun selain mendaftar secara online, Arif mengatakan pihaknya juga menyediakan pendafataran di setiap stasiun keberangkatan. Namun jumlah ketersediaan tiket dibatasi oleh kuota penumpang harian, dan dibuka maksimal H-1 hari atau 24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Dia menambahkan, program Motis hanya berlaku untuk motor berbahan bakar BBM. Artinya, Motis belum bisa diikuti oleh pengguna motor listrik. Kebijakan tersebut diberlakukan, karena pihaknya masih mengkaji aspek keamanan dan regulasi pengangkutan motor listrik menggunakan kereta api. 

"Belum, nanti sambil kita pelajari, kita lihat resikonya dan sebagaina. Nanti kedepan pasti akan kita layani," ujarnya.