Kementerian PUPR Ungkap Strategi dalam Penyediaan dan Pembiayaan Rumah
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan terus berupaya untuk memenuhi amanat undang-undang, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah dan hunian bagi masyarakat Indonesia. Hal itu ditegaskan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna.
Upaya itu dilakukan melalui penyelenggaraan program kemudahan dan bantuan penyediaan perumahan seperti kredit kepemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Antara lain berupa kredit pemilikan rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan peserta Tapera," kata Herry dalam webinar 'Property Outlook 2024', Selasa, 27 Februari 2024.
Meski demikian, Herry mengakui bahwa hal ini belum cukup, jika tidak dibarengi dengan inovasi dan sinkronisasi kebijakan. "Baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta kolaborasi antar stakeholder baik yang bergerak di sisi supply maupun di sisi demand," ujarnya.
Herry menjelaskan, beberapa upaya yang sedang dan akan dilakukan dari sisi supply, antara lain yakni pelembagaan rumah hijau untuk menjawab pendanaan terbatas atas penyediaan rumah yang terjangkau dan berwawasan lingkungan. Ada pula upaya pelembagaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) rumah susun, terutama yang dekat dengan pusat kegiatan atau transit-oriented development (TOD).
Selain itu, ada pula upaya pemanfaatan tanah Barang Milik Negara (BMN), BMD, serta kerja sama dengan bank tanah untuk penyediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kemudian penyediaan rumah vertikal di atas tanah BMN, dengan sertifikat kepemilikan berupa surat kepemilikan bangunan gedung (SKBG)," kata Herry.
Sedangkan dari sisi demand, lanjut Herry, upayanya antara lain yakni reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran dan efisien, dan perluasan peningkatan intensitas pembiayaan hijau Perumahan bagi MBR melalui Indonesia green and affordable housing program.
Selain itu, ada pula upaya pengembangan skema pembiayaan dan kemudahan pembiayaan perumahan melalui Dana Abadi Perumahan, skema sewa beli, KPR Bertahap, dan KPR bertenor panjang hingga 35 tahun.
"Lalu perluasan penyediaan hunian yang terjangkau melalui ekosistem rumah sewa dengan memanfaatkan pelaku pasar, dan tentunya perluasan KPR FLPP dan KPR Tapera yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera," ujarnya.