Tak Dapat Mobil Dinas, Pejabat Pemerintah di IKN Wajib Naik Transportasi Umum
- VIVA.co.id/Arianti Widya
Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa nantinya para pejabat pemerintah di IKN Nusantara, tidak akan mendapat fasilitas mobil dinas.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Silvia Halim menegaskan, hal itu sebagai wujud komitmen dan percontohan, bahwa IKN Nusantara akan dibangun sebagai kota ramah lingkungan. Yakni dengan 80 persen transportasi publik dan 100 persen kendaraan listrik.
"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," kata Silvia, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
Sebagai kota cerdas dan ramah lingkungan, Silvia menekankan bahwa para pejabat pemerintah harus menggunakan transportasi publik untuk moda transportasi mereka di IKN.
"Inti pesannya adalah sebagai konsistensi dari kebijakan public transport, sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN. Maka pemerintah di sana pun harus memberikan contoh," ujar Silvia.
Meski demikian, Dia mengakui bahwa memang ada beberapa pihak yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas di IKN. Dimana dua di antaranya yakni menteri dan presiden.
"Biasanya di pemerintah kan ada mobil dinas, tapi di IKN tidak akan ada mobil dinas kecuali presiden dan menteri. (Pejabat) sisanya harus menggunakan transportasi publik," kata Silvia.
Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sampai saat ini masih digodok oleh pemerintah. Karenanya, guna mendukung konsep tersebut, ketersediaan transportasi publik di IKN menurutnya harus memadai.
"Inilah guna konsep kota 10 menit dan transit oriented development di IKN," ujarnya.
Diketahui, IKN dicanangkan sebagai kota 10 menit, yang berorientasi pada transit oriented development (TOD). TOD adalah konsep pembangunan interkonektivitas antara perumahan (residential), perkantoran, serta pemberhentian transportasi umum untuk memudahkan masyarakat bermobilisasi.