Dapat Dukungan Menkes, Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku Tahun Ini?
- Arrijal Rachman/VIVA.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024. Kebijakan ini disebut telah mendapat persetujuan dan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi lintas Kementerian Lembaga (K/L). Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan regulasi kebijakan mengenai MBDK.
"Menkes sangat support implementasi MBDK pada 2024, dan tentunya kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sudah melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
Namun, Askolani tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perkembangan rencana penerapan MBDK. Dia mengatakan, pada waktunya Kemenkeu juga akan menjelaskannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Setelah tahap itu, baru pemerintah bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," imbuhnya.
Sebagai informasi, rencana penerapan MBDK diketahui sudah dibahas sejak 2016. Dalam hal ini mulanya akan diimplementasikan 2023, tetapi mundur dari target.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, Leading Sector dari pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu berada di pihak Kementerian Kesehatan.
"Jadi memang langkah untuk mengatur ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program yang dijalankan Kementerian Kesehatan. Terutama untuk mengendalikan konsumsi dari minuman berpemanis itu sendiri," kata Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023.
Dia menjelaskan, bentuk dukungan yang bisa diberikan oleh Kementerian Keuangan adalah dari sisi fiskalnya. Sementara, program utamanya berada di Kemenkes, yakni untuk mengendalikan dampak dari konsumsi minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat.
Hal itu antara lain terkait dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari konsumsi minuman berpemanis oleh masyarakat, terkait adanya risiko penyakit degeneratif seperti misalnya diabetes melitus tipe 2 dan lain sebagainya.
"Kalau (soal pengenaan cukai) minuman berpemanis itu, Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mendukung program Kemenkes itu, istilahnya 'paculnya' kami itu ya dari sisi fiskalnya," ujar Nirwala.