Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Hal ini seiring dengan pencabutan izin Perumda BPR Bank Purworejo.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dimas dalam keterangannya Selasa, 20 Februari 2024. 

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto.

Photo :
  • Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.

LPS, jelas Dimas, akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. 

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," jelasnya.

Dia menjelaskan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo. 

Menurutnya bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dia mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Pun, nasabah diminta agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.