Stafsus Menteri BUMN Bantah Surat Pemberhentian Ahok Ditahan: Nanti Diterbitkan
- Fikri Halim/VIVAnews.
Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Arya Sinulingga merespons soal penyataan politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengaku belum bisa ikut berkampanye karena surat pemberhentiannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) belum diterbitkan.
Arya menegaskan, terkait surat pemberhentian itu tidak usah dibuat rumit. Karena, menurutnya, saat Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri maka dia bukan lagi sebagai komisaris.
"Nggak usah dibuat ribet, karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, dia langsung berhenti sebagai komisaris yang lain-lain juga begitu," ujar Arya kepada media Kamis, 8 Februari 2024.
Arya pun mencontohkan Arief Rosyid yang sebelumnya juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan, Arief langsung menjadi Komandan Tim Pemilih Muda (Fanta) TKN Prabowo-Gibran.
"Bahkan ada tuh Ketua TKN Fanta, Pak Arief Rosyid langsung jadi ketua Fanta enggak papa," ujarnya.
Arya meminta, Ahok tak perlu khawatir karena surat pemberhentiannya sebagai komisaris akan segera dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Sama kayak yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan. Jadi nggak ada yang spesial bahwa Pak Ahok ditahan suratnya, nggak ada urusan. Semua juga begitu, jadi silakan aja Pak Ahok mau kampanye," ujarnya.
Menurut Arya, Ahok bisa langsung berkampanye tanpa surat pemberhentian. Maka begitu, dia pun otomatis telah berhenti sebagai komisaris.
"Prosesnya surat sama kayak yang lain, dia nanti keluar juga. Jadi nggak ada yang harus gimana-gimana. Ini kan nggak spesial-spesial banget. Malah nggak perlu surat Pak Erick langsung bisa kampanye, beliau otomatis berhenti juga jadi komisaris," ujarnya.