Pemerintah Putuskan Impor 145.251 Ton Daging Sapi pada 2024
Jakarta – Pemerintah memutuskan melakukan impor daging lembu atau sapi untuk konsumsi reguler sebanyak 145.251 ton pada 2024. Hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 66 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b disebutkan bahwa Badan Pangan Nasional, merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
"Kemudian di dalam Perpres 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas pada pasal 10 menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pembina sektor komoditas," kata Arief dalam keterangannya Rabu, 7 Februari 2024.
Arief menuturkan, merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging lembu adalah 145.251 ton. Selanjutnya secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) per perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.
Tahap pertama, penghitungan alokasi volume per HS berdasarkan pembobotan 55 persen dan 45 persen dan kuota impor 2024 sebesar 145.251 ton. Lalu tahap kedua, dilakukan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 55 persen dengan dasar realisasi impor 2 tahun terakhir.
Tahap ketiga dilanjutkan dengan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 45 persen terhadap pengajuan kebutuhan 2024. Terakhir, tahap keempat berupa penghitungan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler dalam bentuk akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.
“Jadi hasil penghitungan ulang volume impor daging lembu konsumsi reguler 2024 sebesar 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton. Ada sampai 380 pelaku usaha yang mengajukannya. Ini tentunya agar demi pelaksanaan importasi yang selalu terukur dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Selain itu jelas Arief, dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun, pada saat kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, harus dilakukan importasi.
Lebih lanjut Arief menegaskan, terkait dengan adanya dugaan pemangkasan volume impor daging lembu seperti diberitakan media. Dia memastikan bahwa pihaknya sudah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.
Arief menambahkan bahwa neraca komoditas tersebut akan di review setiap 3 bulan. Sehingga jika di kemudian hari perlu ditambah, akan disesuaikan kembali.
“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab Neraca Komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kementan (Kementerian Pertanian), Kemenperin (Kementerian Perindustrian), dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” imbuhnya.