Ada Pengecer Pupuk Subsidi Nakal, Mentan Minta Cabut Izinnya

Mentan Amran Sulaiman dan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.
Sumber :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan distributor dan pengecer pupuk nakal untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Pelanggaran ini ditemukannya saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh.

Atas temuan itu, Amran memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi, yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Amran dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari 2024.

Ilustrasi pupuk Indonesia dari petani.

Photo :

Amran menemukan ada pelanggaran  terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog bersama para petani di Aceh.

"Ini saya temukan ada pengecer  menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," tegasnya.

"Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," sambungnya.

Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Polisi, Hermawan mengatakan, akan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, saat ini pengecer Pupuk Nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," jelas Hermawan.

Dia menuturkan, pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Hal ini dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

"Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," imbuhnya.