Bappebti Blokir 1.855 Situs Web Ilegal Sepanjang 2023

Ilustrasi pemblokiran.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemblokiran 1.855 situs web ilegal sepanjang 2023. Pemblokiran ini dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar. Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasan dalam keterangannya dikutip Jumat, 2 Februari 2024.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif. Hal itu dilakukan agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.

Dia berharap, masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.

“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK. Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan, situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi. Hal itu apabila entitas pemilik situs web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat," imbuhnya.