Truk Dibatasi Melintas di Tol saat Libur Isra Mi'raj- Imlek, Simak Aturan Mainnya

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno berharap, dengan adanya SKB ini, maka perjalanan di libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek akan mengalami pengaturan dan pembatasan.

"Tujuannya demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari 2024.

Dia menjelaskan, penetapan di dalam SKB tersebut antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).

"Selain itu, ada pula soal pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," ujarnya.

Ilustrasi truk pengangkut.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Hendro menambahkan, terdapat pula pengaturan penundaan perjalanan (delaying system), yang dimaksudkan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. Pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian, pembatasan juga dilakukan kepada mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pengecualian berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Ilustrasi truk dan kendaraan berat melintas di jalan raya.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Namun, kendaraan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang memiliki beberapa ketentuan. Antara lain yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. "Dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," kata Hendro.

Sementara untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, akan mulai diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat, sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024, pukul 24.00 waktu setempat.

Berikut adalah ruas-ruas tol yang dibatasi di momentum Libur Panjang Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili:

1. Lampung dan Sumatera Selatan:

Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. 

2. DKI Jakarta - Banten: 

Jakarta - Tangerang- Merak. 

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta. 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek. 

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan

d) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan. 

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional). 

7. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang. 

Sebagai informasi, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024, hingga Minggu, 11 Februari 2024 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Sehingga, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat, tidaka da pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.