Dianggap Matikan Usaha Rakyat Kecil, Asosiasi Pedagang Desak Pemerintah Tak Sahkan RPP Kesehatan
Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang memuat pasal-pasal terkait produk tembakau dinilai sangat merugikan dan akan mematikan mata pencaharian para pedagang, khususnya pedagang kecil dan kaki lima.
Karenanya, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) sekaligus Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah untuk tidak mengesahkan RPP Kesehatan tersebut.
"Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan, yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2024.
"Keberadaan pedagang asongan harus dijaga, karena akan turut berdampak pada ekonomi nasional," ujarnya.
Dia menambahkan, rencana pelarangan bagi produk tembakau itu nyatanya sampai menyangkut hajat hidup banyak orang. "Bisa-bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat," kata Ali.
Ali memaparkan, jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan, totalnya mencapai sebanyak 50 ribu orang.
"Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai," ujarnya.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengingatkan, RPP Kesehatan tidak boleh mengabaikan aspek ekonomi. Apalagi, industri tembakau dari hulu ke hilir merupakan mata pencaharian jutaan orang masyarakat Indonesia.
"Utamanya tetap kesehatan, tapi dari sisi ekonomi jangan sampai kolaps atau terjadi kemunduran yang signifikan. Itu harus kita lindungi karena jutaan orang hidup bergantung dari industri tembakau," ujarnya.