14 Februari saat Pemilu Hari Libur, Pekerja Masuk Berhak Dapat Uang Lembur
- Biro Humas Kemnaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta, kepada para pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih di 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE ini juga sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," tulis SE tersebut dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
Dijelaskan, bila pada 14 Februari nanti pekerja/buruh harus bekerja. Maka pengusaha harus mengatur waktu kerja, agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, SE menegaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari Pemilu, berhak untuk menerima upah kerja atau uang lembur.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh, yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 167 tertulis jelas bahwa hari pemungutan suara yang jatuh pada hari biasa, maka ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," tulis Ayat 3.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada Pemilu di Rabu, 14 Februari 2024. Untuk itu, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).