Bos BI Ungkap QRIS Bisa Digunakan Buat Bayar Pajak
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bisa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"QRIS bisa digunakan untuk transaksi pajak-pajak daerah, dari parkir, kemudian pajak PBB, segala pajak daerah itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Selain itu, Perry menuturkan bahwa QRIS juga bisa digunakan untuk retribusi hingga belanja Pemerintah Daerah. Melalui integrasi ke kartu kredit segmen pemerintah.
"Sehingga itu bersama industri, jadi pemerintah yang belanja menggunakan QRIS dan KKI (Kartu Kredit Indonesia), itu lebih murah dan langsung memotong rekening," tambahnya.
Perry mengungkapkan, QRIS saat ini sudah digunakan di 475 pemerintah daerah baik provinsi kabupaten/kota, dari 542 pemda.
Berdasarkan catatan BI, sepanjang 2023, nominal transaksi QRIS tercatat tumbuh 130,01 persen secara year on year (yoy), dengan nilai mencapai Rp 229,96 triliun.
Jumlah pengguna QRIS juga meningkat, yakni tembus 45,78 juta. Tak hanya itu, kenaikan juga terjadi pada jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.