ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat, Intip Persyaratannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Sumber :
  • ANTARA/Gilang Galiartha

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma memindahkan sumber daya manusia (SDM)-nya saja. Melainkan, para ASN itu juga harus menciptakan budaya birokrasi baru berbasis digital.

"Kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana," kata Anas dalam keterangannya, Selasa, 30 Januari 2024.

Karenanya, Anas pun meminta agar persyaratan bagi ASN yang akan dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN 2024, harus benar-benar diseleksi dengan persyaratan yang ketat.

"Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja, namun juga memiliki skill dan bisa multitasking," ujarnya.

Senada, Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini menjelaskan, selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN juga harus menguasai literasi digital. Hal itu dinilai berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

"Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai Ber-AKHLAK," kata Rini.

Dia menambahkan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yakni bahwa semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan. Dengan skema pemindahan yang akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian, nantinya satu ASN akan mendapatkan satu unit hunian baik untuk yang single maupun yang sudah berkeluarga.

"Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN," ujarnya.

Zulhas, Mahfud MD dan Abdullah Azwar Anas

Photo :
  • Istimewa

Diketahui, tahapan pemindahan ASN ke IKN berdasarkan UU IKN, dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, di mana pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN dilakukan melalui pola kerja digital.

Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices. Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (digital government).

Selanjutnya fase keempat (2035-2039) adalah pembangunan kota cerdas industri 4.0. Yakni dengan adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0). Terakhir adalah fase kelima (2040-2045), yaitu pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.