Anak Buah Luhut Pastikan Perpres CCS Rampung Akhir Januari 2024

Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves RI, Jodi Mahardi memastikan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Carbon Capture Storage (CCS) akan segera terbit sekitar akhir Januari 2024.

"Perpres CCS harusnya coming out very soon sih. Karena semua proses tahapanya sudah dilakukan. (Rencananya) bulan ini," kata Jodi di konferensi pers 'International & Indonesia CCS Forum 2024', kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2024.

Dia menjelaskan, nantinya Perpres CCS ini akan memberikan kesempatan untuk industri besar, misalnya industri smelter atau pupuk, untuk melakukan dekarbonisasi pada proses produksi mereka yang selalu menghasilkan emisi.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan sambutan di IICCS Forum 2023.

Photo :
  • Dok. Kemenko Marves

"Dengan CCS ini, maka memungkinkan mereka untuk melakukan dekarbonisasi, serta membuka peluang untuk industri-industri low carbon," ujar Jodi.

Dia menceritakan, beberapa bulan yang lalu dirinya telah menandatangani perjanjian kesepakatan dengan Exxon Mobil, supaya mereka membangun advance petrochemical-nya di Indonesia. "Yakni untuk industri advance plastik yang bisa digunakan untuk otomotif dan lain-lain," kata Jodi.

Dengan kesepakatan tersebut, Jodi menegaskan bahwa hal itu merupakan salah satu contoh CCS, yang bisa membuka kunci bagi jenis investasi Baru yang diinginkan oleh pemerintah Indonesia.

"Dan Indonesia punya competitive advantages itu. Jadi pemerintah sangat getol mengembangkan CCS, karena dampaknya akan men-transform Indonesia ke arah yang lebih kompetitif," ujarnya.

Ilustrasi jejak karbon.

Photo :
  • New perspective marketing

Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, juga telah menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait CCS akan segera terbit. Beleid tersebut nantinya akan membuka ruang skema penyimpanan karbon, dari luar industri migas.

"Perpres ini mempunyai ruang lingkup yang lebih besar daripada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2023, dalam hal apa, permen itu terbatas untuk CCS yang berada di Wilayah Kerja (WK) saja. Jadi kalau ada industri mengeluarkan emisi CO2 eh tidak bisa dilakukan CCS di wilayah WK," kata Tutuka saat konferensi pers terkait capaian kinerja sektor migas tahun 2023 di Gedung Migas, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.