Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Saham Antam Menguat

Budi Said
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi penjualan emas PT Aneka Tambang Tbk.

Hal itu pun memberikan sentimen positif bagi saham berkode ANTM tersebut. Pantauan VIVA Bisnis di RTI, saham ANTM terpantau menguat 70 poin atau 4,32 persen di level 1.690, pada Jumat pagi, 19 Januari 2024 pukul 10.10 WIB.

Saham ANTM pada pembukaan perdagangan pagi ini dibuka pada level Rp 1.670, dari level 1.620 pada penutupan perdagangan sebelumnya. Berada dalam rentang level 1.665-1.705, saham tersebut masih bertengger di zona hijau.

Tercatat, sampai pukul 10.10 WIB, volume saham ANTM yang ditransaksikan mencapai sebanyak 88,40 juta saham, dan kapitalisasi pasar yang tercatat mencapai Rp 40,61 triliun.

Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dengan nilai transaksi Rp 149,40 miliar, ANTM terpantau telah ditransaksikan sebanyak 12.477 kali di pukul 10.13 WIB.

Diketahui, crazy rich asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka Budi Said atas aksi yang diduga sudah ia jalankan sejak Maret sampai November 2018 yang dibantu oleh 4 orang lainnya. Dijelaskan bahwa ia diduga merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan harga di bawah pasaran yang berdalih ada diskon dari pihak penjual emas.

Tidak hanya itu, Budi Said juga diduga melakukan kerja sama alias kongkalikong dengan pegawai PT Antam dan merugikan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Sontak saja imbas dari aksinya tersebut terdapat selisih yang timpang dari jumlah pemasukan dan pengeluaran. Untuk menutupi ketimpangan tersebut, Ia merekayasanya dengan membuat surat palsu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai hingga Rp 1,2 triliun, dan PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia.

Apabila jumlah emas tersebut dikonversi dengan harga emas per hari ini, Kuntadi pun memperkirakan bahwa total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,26 triliun.