Cara MIND ID Kembangkan Bisnis Usaha Mikro dan Kecil di Area Operasional Tambang
- Dokumentasi MIND ID.
Jakarta – Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID berkomitmen terhadap pendidikan dan pengembangan UMKM sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah sekitar tambang. Potensi dari masing-masing wilayah yang diberi perhatian dan kesempatan pendampingan oleh grup MIND ID diharapkan bisa meningkatkan ekonomi daerah setempat.
Tidak hanya dari sisi menyempurnakan produk dari sisi produsen tapi juga dari kondisi pasar. Tidak kalah penting, perluasan pasar untuk meningkatkan penjualan, seperti halnya pameran yang digelar dalam acara Natal BUMN di Jakarta pada 15 Januari lalu.
"MIND ID memiliki segudang program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional, khususnya kemampuan UMK," kata Sekretaris Perusahaan MIND ID, Heri Yusuf dikutip dari keterangannya, Selasa, 16 Januari 2024.
Melalui program tersebut, Grup MIND ID ingin menciptakan UMK yang tangguh dan mandiri. Salah satu langkah perusahaan adalah dengan memberi sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.
Sejumlah UMK Binaan Grup MIND ID ikut serta memamerkan produk-produk buatannya. Yaitu, UMK minuman Dapur Eny yang menjual produk kolang-kaling dan UMK kerajinan Handayani Geulis yang menjual batik Bogor motif patepung lawung berupa kain dan selendang. Kedua UMK tersebut adalah binaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Selanjutnya ada UMK binaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yaitu Kopi Cap Bukit Jempol dan SIBA Rosella. Keduanya adalah UMK minuman yang menjual kopi serta rosella.
Selain itu, ada juga UMK kerajinan binaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Ulos Sibolang dan RB Toba dan Samosir. Kedua UMK tersebut menjual ulos dan batik ulos.
Tak ketinggalan, UMK kerajinan binaan PT Timah Tbk juga ikut serta dalam pameran tersebut, yakni 3Shesca Decoupage. UMK tersebut menjual kerajinan anyaman pandan dengan teknik decoupage merupakan pengaplikasian bahan seperti tisu bermotif ke berbagai media.
“Sasaran utama PUMK adalah UMK binaan Grup MIND ID. Penerima bantuan PUMK juga harus memiliki beberapa kriteria lain, seperti WNI, belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan, serta jenis usaha di bidang yang sejalan dan mendukung bisnis inti perusahaan.,” tambahnya.
Selain itu, UMK diutamakan berlokasi di wilayah kerja perusahaan, UMK berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah maupun besar, berbentuk usaha perseorangan atau sekelompok orang maupun koperasi, dan punya potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Program PUMK diwujudkan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman paling banyak mencapai Rp250 juta per UMK. Pinjaman tersebut juga bisa berbentuk pinjaman tambahan dalam pinjaman jangka pendek (paling lama satu tahun) untuk memenuhi pesanan dari rekanan paling banyak Rp100 juta per UMK.
Adapun modal kerja dalam bentuk pinjaman tersebut memiliki besaran jasa administrasi sebesar tiga persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun. Jangka waktu atau tenor untuk pinjaman paling lama tiga tahun.
“Untuk sumber dana Program PUMK pada tahun pelaporan berasal dari saldo dana Program PUMK (dahulu Program Kemitraan) yang teralokasi sampai dengan akhir 2021. Selain itu, sumber dana juga berasal dari jasa administrasi pinjaman serta bunga deposito maupun jasa giro dari dana Program PUMK,” tambahnya.
Terkait dasar hukum PUMK didasarkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-06/ MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-05/ MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.