Pemerintah Restui Target Produksi Freeport 2024-2026, Ini Rinciannya

Lokasi tambang terbuka Grasberg di ketinggian 4.200 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk 3 tahun yakni 2024, 2025 dan 2026.

Meski demikian, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono mengatakan, untuk izin ekspor konsentrat tembaga saat ini masih dalam proses.

"Meskipun RKAB 2024-2026 PT Freeport sudah kita setujui, namun untuk ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi kepada kita. Saat ini sedang dalam proses," kata Bambang dalam konferensi pers 'Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Subsektor Mineral dan Batubara', Selasa, 16 Januari 2024.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Persetujuan dalam RKAB itu antara lain juga turut mengizinkan peningkatan produksi bijih tembaga PTFI. Dimana pada tahun 2024, PTFI menargetkan produksi hingga mencapai 63.161.089 ton. Selanjutnya, untuk tahun 2025 PTFI juga kembali menaikkan target produksi mereka hingga sebesar 77.522.837 ton, dan tahun 2026 yakni sebesar 79.120.171 ton.

"Untuk RKAB PT Freeport 2024-2026, di tahun 2024 ini (PTFI menargetkan produksi) sebesar 63.161.089 ton, tahun 2025 sebesar 77.522.837 ton, dan untuk tahun 2026 sebesar 79.120.171 ton," ujarnya.

Diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Beleid itupun membatalkan sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Sejumlah poin penting yang termaktub di dalam Permen ini antara lain yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu.

Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.