BSWA Bali Gugat Usaha Spa Masuk Kategori Hiburan, Imbas Kenaikan Pajak 40 Persen
- VIVA/Maha Liarosh
Bali – Masalah Spa yang masuk ke dalam kategori hiburan dengan pajak 40 hingga 75 persen masih menjadi isu yang krusial di kalangan pengusaha wellness di Bali dan pemangku kepentingan.
Ketua BPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menegaskan, keberatannya kalau usaha Spa di Bali masuk dalam kategori hiburan dan berlaku pajak hiburan 40-75 persen.
Menurut mantan Wakil Gubernur Bali ini, usaha spa diwadahi dalam pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Mereka bernaung di bawah organisasi Bali Spa & Wellness Association (BSWA).
Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat. Definisi WTO yang menyebutkan bahwa Spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan bukan hiburan.
"Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar. Di awal terbentuk, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha, terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota," kata Cok Ace di Denpasar, Senin, 15 Januari 2024.
BSWA Bali sendiri memiliki anggota 12 ribu terapis, ratusan diantaranya bekerja di luar negeri. Menurut tokoh Puri Ubud ini, usaha Spa yang berkembang di Pulau Dewata punya keunikan dan mengembangkan teknik kearifan lokal seperti Boreh Bali.
"Definisi World Trade Organization (WTO) menyebutkan bahwa spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. Karena spa di Bali berbeda dengan yang berkembang di negara luar,” jelasnya.
Bentuk keberatan usaha spa dimasukkan ke dalam kategori hiburan, BSWA Bali menempuh jalur judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” kata Cok Ace.