Sri Mulyani Bebaskan PPN Impor Alutsista Kemenhan, Ini Tujuannya
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan (hankam) negara alias alutsista. Barang-barang tersebut yakni mulai dari senjata, rompi antipeluru, hingga tank.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terutama bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak, yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
"Dengan penerbitan PMK ini, DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis, 11 Januari 2024.
Di dalam PMK-157/2023, ditetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Antara lain berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.
Selain itu, termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan di Kementerian Pertahanan.
"Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi," ujar Dwi.
Dia menambahkan, PMK ini juga mengatur wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN, yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur. Yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB, serta pemberian sanksi.
"Layanan ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Sebelumnya masih manual," ujarnya.
Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.