OJK Colek Google dan Meta Gegara Ini
- VIVA/Anisa Aulia
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencolek, Google dan Meta terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di dunia maya. OJK meminta kepada Google dan Meta agar selektif menayangkan terkait konten-konten yang berhubungan dengan pinjol.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK).
"Kita meminta supaya pihak-pihak terkait seperti Google dan Meta, ini kita kerja sama dengan Kominfo untuk lebih selektif dan juga melihat dengan lebih teliti, seksama apakah itu adalah yang mendapat izin dari OJK atau tidak," ujar Kiki dikutip Rabu, 10 Januari 2024.
Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, masih banyaknya iklan pinjol ilegal dipicu oleh tingginya minat masyarakat. Faktor lainnya, yakni karena banyak masyarakat yang belum memiliki tingkat literasi mengenai keuangan digital.
"Masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital keuangan, sehingga mereka belum memahami mana yang legal dan ilegal. Walaupun kita telah sangat mempermudah akses masyarakat untuk mengecek apakah tawaran yang diberikan legal atau ilegal," terangnya.
Selain itu terang Kiki, masih ada masyarakat yang memiliki mental berjudi untuk cepat kaya atau casino mentality.
Kemudian, ada juga faktor tekanan dari lingkungan sosial, untuk tidak mau kehilangan kesempatan dalam peluang investasi atau fomo.
Lanjut Kiki, dari sisi suplai kini banyak server pinjol ilegal yang berada di luar negeri. Terkait hal ini, pihaknya bekerja sama dengan beberapa Kementerian Lembaga (K/L).
"Kami terus berupaya kerja sama dengan Kominfo, Kemenkumham, Kemenlu, dan juga Polri untuk terus mengejar para pelaku online illegal activity ini," ujarnya.
Adapun berdasarkan data OJK, sepanjang 2023 melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol.
Kiki menerangkan, untuk pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.