OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Digital oleh Bank Umum, Simak!
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum. Aturan itu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital. Sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.
Menurutnya, penerbitan POJK Layanan Digital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Secara substansi, POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital. Kemudian pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Selanjutnya, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI), yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Dian mengatakan, penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen.
Selanjutnya penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam 1 tahun, dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
"Diharapkan dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK dimaksud dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek," imbuhnya.