7 BUMN Dibubarkan, Wamen Tiko Jelaskan Nasib Karyawan

Konferensi pers update pembubaran 7 BUMN
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Sebanyak 7 perusahaan plat merah sudah resmi dibubarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nasib karyawan pun menjadi sorotan atas pembubaran itu.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo buka suara mengenai nasib karyawan. Menurutnya, dalam proses pembubaran perusahaan, akan dilakukan penjualan aset melalui kurator dan kewajiban terhadap karyawan akan dibayar dari situ.

"Dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada rangking daripada yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai," ujar Kartika dalam konferensi pers, Jumat, 29 Desember 2023.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Photo :
  • Dok. BUMN

Tiko menjelaskan, kondisi ini juga sebagaimana yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Di mana penjualan aset digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

"Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator. Dan digunakan sesuai rangking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya," terangnya.

"Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim, itu. Jadi nanti pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah.

“Ada 7 BUMN yang akan dibubarkan yakni Istaka Karya, Kertas Leces, ada Merpati, Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan PT PAAN, dan PT Industri Sandang Nusantara," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta Jumat, 29 Desember 2023.

Teguh mengatakan, dari 7 perusahaan yang dilakukan pembubaran, enam di antaranya sudah memperoleh Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran di April 2023.

"Dan kemudian proses selanjutnya akan diproses dilakukan kurator disandingkan dengan kewajiban-kewajiban," terangnya.

Sedangkan satunya, yakni PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN masih dalam proses penandatanganan PP terkait pembubaran.