Gugatan PKPU Crazy Rich Asal Surabaya ke Antam Dinilai Tak Masuk Akal, Ini Penjelasannya
- VIVAnews/Fernando Randy
Jakarta – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang (Antam), Tbk, yang dilayangkan oleh crazy rich asal Surabaya Budi Said jadi sorotan publik. Meski demikian Antam dinilai tidak perlu khawatir atas gugatan tersebut karena tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.
Apalagi, pengamat ekonomi Faisal Basri berpendapat, PT Antam adalah perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah rugi.
"(PKPU) tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Faisal Basri di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
Faisal menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU apalagi hingga dinyatakan pailit.
"Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," jelasnya.
Dia pun menjelaskan, saat ini posisi Antam yang selalu mencatatkan keuntungan optimal pada tiap tahunnya. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp2,85 triliun.
Laba ANTM ini tumbuh 8 % dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.
Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.
Kemudian, pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.
"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.
Sebagai informasi, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.