Pinjol Ilegal Makin Marak Usai 'Diberangus' Pemerintah, OJK: Permintaan Tinggi, Mudah Diakses

Ilustrasi pinjol
Sumber :
  • Antara/HO-kapersky

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus-menerus muncul meski pemerintah sudah gencar melakukan berbagai cara pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang karib disapa Kiki mengatakan, penyebab hal tersebut adalah karena permintaan terhadap pinjol ilegal di masyarakat sebenarnya juga masih tinggi.

"Pinjol (ilegal) muncul karena ada kebutuhan dan (caranya) gampang. Kalau (pinjol) legal kan butuh pengecekan, nah kalau (pinjol) ilegal baru di whatsapp saja sudah dikasih nomor rekening," kata Kiki di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Dia menjelaskan, pinjol resmi yang terdaftar di OJK cenderung lebih sulit diakses. Hal itu karena prosesnya memiliki mekanisme yang lebih panjang, guna memenuhi ketentuan e-KYC atau Know Your Customer.

Namun hal yang 180 derajat berkebalikan, justru terjadi di mekanisme peminjaman pada pinjol ilegal. Di mana, aplikasi ilegal tersebut terkesan lebih mudah diakses masyarakat, karena pengguna hanya tinggal mengirimkan KTP dan informasi lain sebelum pinjaman dicairkan.

"Makanya, masyarakat harus terus didik dan diedukasi, agar jangan sampai pakai pinjol ilegal," ujar Kiki.

Dia juga mengingatkan, masalah pinjol ilegal itu saat ini tidak hanya masuk ke dalam ranah pidana umum saja. Namun juga sudah masuk ke delik khusus, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Jadi kalau dulu (pinjol) masuk pidana umum, sekarang lewat UU P2SK ada delik khusus. Saat ini kita lagi konsolidasi dengan 16 K/L (Kementerian/Lembaga Anggota) Satgas, semoga bisa bikin efek kapok," ujarnya.

Diketahui, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja, terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal.