Kemenkeu Pastikan Tarif PPh UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku pada 2024
- Dok. Istimewa
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap berlaku pada 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 0,5 persen itu tetap berlaku bagi pelaku UMKM yang omzetnya tidak melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," tulis Prastowo lewat sosial media X @prastow Senin, 27 November 2023.
Prastowo mengatakan, bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang sudah menggunakan tarif PPh 0,5 persen sejak 2018, Pemerintah kembali memperbolehkan menggunakan tarif itu.
"Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," jelasnya.
Sedangkan untuk tahun pajak 2025 dan selanjutnya, pelaku UMKM dapat menggunakan norma penghitungan jika syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar.
"Atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan apabila omset di atas Rp 4,8 miliar," jelasnya.
Sementara bagi wajib pajak UMKM baru, mereka bisa tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Kemudian 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma. Serta 3 tahun untuk PT.
"Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari Pemerintah!" tegasnya.