Berlaku 2024, UMK Bandar Lampung Naik 3,75 Persen Jadi Rp 3,1 Juta
- Freepik
Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 naik sebesar 3,75 persen menjadi sebesar Rp 3.103.631. UMK tersebut berlaku mulai Januari 2024.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, UMK Bandar Lampung tahun 2024 itu naik sebesar Rp 112.282,00 dibanding dengan setahun sebelumnya. Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan upah minimum menjadi tiga, yaitu 2,765%, 3,26%, dan 3,75%.
"UMK Bandar Lampung naik 3,75 persen, menjadi Rp 3.103.631," kata Eva Dwiana, Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, UMK Bandar Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.991.349,00. Eva mengaku, besaran UMK tersebut sudah sesuai dengan aturan perumusan upah minimum dan sudah dikoordinasikan dengan kelompok buruh, pengusaha serta pemerintah setempat.
Eva mengatakan, faktor dominan yang menyebabkan kenaikan UMK Bandar Lampung adalah karena naiknya sejumlah harga kebutuhan pokok. Dengan kenaikan itu, diharap daya beli masyarakat di tahun 2024 akan tetap terjaga. Pemkot Bandar Lampung mengimbau, agar perusahaan bisa mematuhi aturan UMK tersebut. Pengupahan UMK yang baru itu, nantinya akan berlaku mulai Januari 2024 nanti.
Sebelumnya, Pemprov Lampung juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Besarannya adalah Rp 2.716.496.39, atau naik sebesar Rp 83.211.79 dari tahun sebelumnya.
Laporan: tvOne/Puji