Tolak Besaran Kenaikan UMP, Buruh Ancam Mogok Nasional
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 hanya sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp 165.583 menjadi Rp 5,06 juta. Diketahui, perhitungan UMP DKI Jakarta itu menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sehingga kenaikannya untuk
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak keras kenaikan UMP tersebut, termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November 2023 mendatang.
Karenanya, Iqbal menegaskan bahwa buruh akan melakukan mogok nasional, yang diperkirakan akan digelar antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023. Aksi tersebut bakal digelar dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan, yang akan berhenti beroperasi secara serentak.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.
Dia menjelaskan, PP 31/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja, yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI. Di dalamnya menentukan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Maka kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan bahwa hal ini sangat aneh sekali. "Di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," kata Said Iqbal.
Karenanya, buruh pun meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38 persen atau naik Rp 165 ribu sehingga menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Jika kenaikannya hanya Rp 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen," ujar Said Iqbal.
"Kemenaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya enggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3," ujarnya.