Distribusi Listrik EBT Swasta Bisa 'Numpang' Jaringan PLN, Menteri ESDM Beberkan Skemanya

Menteri ESDM, Arifin Tasrif rapat di DPR.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif berharap, mekanisme power wheeling dapat masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Hal itu diutarakannya dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah, guna membahas Pokok-pokok Panja RUU EBET sebagainya yang siarkan di YouTube Komisi VII DPR RI.

Skema power wheeling merupakan penggunaan jaringan tenaga listrik bersama antara PT PLN (Persero) dengan pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP) penghasil listrik EBT. Hal ini menjadi perhatian Menteri ESDM, karena aturan soal power wheeling tersebut belum termaktub di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET tersebut.

Karenanya, dengan usulan Arifin tersebut, nantinya perusahaan swasta dibolehkan untuk membangun pembangkit listrik dan menjual listrik energi terbarukan kepada masyarakat termasuk industri, menggunakan jaringan PLN. Nantinya, skema power wheeling itu akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A.

"Mekanisme yang dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi, atau yang juga kalau bahasa Inggrisnya power wheeling," kata Arifin dalam telekonferensi, Senin, 20 November 2023.

Infrastruktur listrik PLN

Photo :
  • Dok. PLN

Skema power wheeling berlaku, apabila PLN selaku pemegang wilayah usaha tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen akan pasokan listrik energi terbarukan. Karenanya, pihak swasta pun diperbolehkan membuat listrik energi terbarukan dan menyalurkannya dengan menggunakan jaringan milik PLN.

Dengan cara itu, maka para pengusaha pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP) penghasil listrik EBT, harus bersedia menyewa jaringan PLN. Namun bal tersebut juga bisa menggunakan skema jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya atau pihak swasta.

Terkait tarif listrik energi terbarukan, hal itu nantinya akan diatur oleh pemerintah, dengan menjaga dan memperhatikan keadaan sistem, kualitas, pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik.

"Kemudian rumusan pemenuhan pasokan listrik EBET berdasarkan RUPTL hijau, kami sampaikan penyempurnaan substansi DIM RUU EBET yang telah dilaksanakan kepada DPR RI," ujarnya.