Utang Rp 16,7 Triliun ke Pupuk Indonesia Bakal Dibayar Pemerintah di November 2023

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi.
Sumber :
  • Dok. Pupuk Indonesia.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan pembayaran utang kepada PT Pupuk Indonesia sebesar Rp 16,7 triliun pada bulan ini atau November 2023. Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi.

"Piutang baru tadi dikonfirmasi dari Kementan, semua administrasi sudah selesai. Ya mudah-mudahan bulan ini bisa beres administrasinya," kata Rahmad di kantor Kementan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Rahmad mengatakan, terkait pencairan pembayaran utang itu, Pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk dilakukan pembayaran.

"Saya cek ke Kementerian Keuangan dananya ada, jadi insya Allah lah (dicairkan bulan ini). Mohon doanya," ujarnya.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu kini tengah memproses pembayaran utang Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia.

Pupuk Indonesia sendiri telah mengirimkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait jumlah utang yang harus dibayar oleh Pemerintah.  

"Pupuk Indonesia sudah dikirimkan Kementan ke kami Rp 16,3 triliun sedang kami proses. Dan kami sedang teliti apakah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilengkapi sedang kami cek," ujar Isa dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Kamis, 26 Oktober 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Isa menuturkan, Pemerintah dalam hal ini juga akan memprioritaskan pembayaran utang kepada Pupuk Indonesia. "Tentu akan kami untuk prioritaskan ini anggaran subsidi pupuk Rp 25 triliun untuk penuhi tagihan tunggakan ada," jelasnya.

Kendati demikian, Isa menjelaskan untuk beberapa tagihan utang di tahun 2023 ini, tidak bisa dicairkan pada tahun ini juga.  Sebab, untuk pembayaran memerlukan audit yang sudah dilakukan BPKP.

"Tapi beberapa yang tagihan tahun ini akan kami liat nanti, jika ada kelebihan cadangan Bu Menteri berkenan bisa dibayar sebagian," ujarnya.  

"Kuartal IV, semester II biasanya tidak akan terkejar bayar di tahun ini. Karena butuh audit BPKP dan sebagainya, karena prosesnya menghendaki demikian," sambungnya.