PPN Gratis hingga Juni 2024, Lippo Karawaci Genjot Penjualan di Kuartal IV

Cendana Botanic.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube

Jakarta – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyambut baik kebijakan Pemerintah yang memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masyarakat yang membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar hingga periode Juni 2024.

LPKR berkomitmen menyediakan pasokan rumah tapak di bawah harga Rp 2 miliar ke depannya, seperti yang sudah dilakukan perusahaan untuk menyasar segmen pasar menengah. Penjualan rumah di bawah Rp 2 miliar juga mendominasi kinerja pra penjualan LPKR selama ini.

Hal itu diungkap Group Chief Executive Officer (CEO) LPKR John Riady. Ia menyampaikan bahwa LPKR mampu mempertahankan kinerja positif tersebut meski terdapat berbagai faktor risiko secara makro. Sejumlah peluncuran baru pada Kuartal III-2023 juga dinilai berjalan sesuai dengan rencana perusahaan. 

"Memasuki akhir tahun ini, LPKR berencana memperkenalkan beberapa produk baru pada Kuartal IV, yang diharapkan dapat membantu pencapaian target pra penjualan sepanjang 2023," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.

CEO Lippo Karawaci, John Riady.

Photo :
  • VIVA/Fikri

Hingga Kuartal III-2023, pra penjualan LPKR telah mencapai Rp 3,36 triliun atau setara 68,5 persen dari target pra penjualan tahun ini yang sebesar Rp 4,9 triliun. 

Pra penjualan tersebut sebagian besar didorong oleh sektor perumahan yang didominasi oleh seri Cendana Homes. Tiga produk teratas dalam kategori tersebut antara lain Cendana Essence, Cendana Arbory, dan Cendana Botanic. 

Dalam hal profil pembayaran, KPR melebihi 89 persen untuk pembelian rumah, yang menunjukkan permintaan yang kuat dari pengguna akhir (end-user).

Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan akan menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk batasan rumah seharga di bawah Rp 2 miliar dalam rentang November 2023 sampai Juni 2024 mendatang. 

Adapun insentif ini berupa PPN yang ditanggung Pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Pemberian subsidi tersebut sebagai upaya Pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan. 

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.